Larantuka- Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan pemutakhiran data Wajib Pajak dan Obyek Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2020.

Kegiatan pemutakhiran dilaksanakan sejak tanggal 16-28 Maret 2020 dengan menyasar 15 Kelurahan dan 5 Desa.

Kepala BAPENDA Kab. Flores Timur, Ir. Tulit Beni yang menyatakan “adapun alasan dari kegiatan pemutakhiran data ini karena jumlah Wajib Pajak dan Kondisi Obyek Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya selalu mengalami perubahan namun kesadaran wajib pajak untuk melapor sendiri masih kurang.”

Lebih lanjut Kepala BAPENDA yang akrab disapa Pa Tulit mengutarakan bahwa “kegiatan pemutakhiran ini akan terus dilakukan secara berkala dan akan menyasar seluruh wilayah Kabupaten Flores Timur sehingga kita punya data rill yang terupdate, dan diharapkan akan mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor ini”.

Kegiatan pemutakhiran ini dilaksanakan oleh Tim dari BAPENDA dengan dibantu oleh staf dari Desa/Kelurahan. Beberapa penemuan dilapangan terkait perubahan obyek maupun wajib pajak langsung ditindaklanjuti oleh Tim pendata. Untuk itu Tim telah dibekali dengan berbagai Petunjuk Teknis (Juknis) pemutakhiran data. Yuvi De Hoog yang akrab disapa Yuvi salah seorang Tim dari BAPENDA membeberkan “kami Tim terutama dari BAPENDA telah dibekali dengan Juknis-juknis pemutakhiran sehingga apabila menemukan sekirannya ada penambahan wajib pajak ataupun obyek pajak yang telah berubah maka langsung dilakukan perubahan dilokasi disaksikan staf Desa/Kelurahan.”

Beberapa warga yang ditemui pun mengapresiasi kegiatan ini, namun ada juga warga yang merasa malu karena belum melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik yaitu melapor sendiri obyek pajaknya.

Salah seorang warga Kelurahan Lohayong, Kecamatan Larantuka yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan “sebagai warga negara yang baik saya sebetulnya malu karena tidak melaporkan keadaan obyek pajak yang telah berubah ini, namun apresiasi yang tinggi terhadap BAPENDA yang telah turun untuk mendata, ini istilahnya mereka sedang jemput bola, harapan saya kedepan harus terus dilakukan kegiatan ini” tutupnya.

“Data pemutakhiran ini juga akan digunakan oleh tim penilai zona nilai tanah dan NJOP untuk melakukan penilain kembali tehadap nilai tanah saat ini” demikan Pa Tulit dalam penegasan kepada Tim pelaksana pemutakhiran data.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *