Kementerian ESDM mencatat investasi sektor minerba hanya US$4,05 miliar atau 52,32 persen dari target 2020. Namun, setoran PNBP Rp34,6 triliun melampaui target. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian ESDM menyatakan realisasi investasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak mencapai target pada 2020. Realisasinya cuma US$4,05 miliar atau 52,32 persen dari target US$7,74 miliar.

“Penurunan ini disebabkan oleh pandemi covid-19,” ungkap Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat konferensi capaian akhir tahun secara virtual bersama awak media, Jumat (15/1).

Kendati begitu, Ridwan menyatakan pemerintah akan terus mendorong agar realisasi investasi minerba kembali menggeliat pada tahun ini. Namun, sejalan dengan realisasi investasi minerba yang masih minim pada tahun lalu, target investasi minerba tidak dipasang tinggi pada 2021.

Bahkan, target investasi minerba pada tahun ini lebih rendah dari target tahun lalu, yakni hanya US$5,98 miliar. Jumlahnya merosot 22,73 persen dari target 2020.

“Kami terus mendorong tetap terjaganya iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan kinerja realisasi investasi minerba berbanding terbalik dengan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini. Tercatat, realisasi PNBP minerba mencapai Rp34,6 triliun atau 110,15 persen dari target Rp31,41 triliun.

Menurutnya, hal ini didukung dengan penguatan harga batu bara pada akhir tahun kemarin. Dari realisasi ini, kementerian percaya diri untuk mengerek target PNBP minerba menjadi Rp39,1 triliun pada 2021.

Di sisi lain, untuk menunjang iklim investasi dan sumbangan PNBP yang lebih baik dari sektor ini, pemerintah menyiapkan empat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan itu berupa tiga rancangan peraturan pemerintah (rpp) dan satu rancangan peraturan presiden (perpres). Terdiri dari RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.

“Tiga RPP ini sudah berproses, ini tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk bisa disahkan,” tuturnya.

Satu lagi berupa rancangan Perpres tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Minerba kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Aturan ini juga masih disiapkan.

Source: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210115165842-85-594301/gagal-capai-target-investasi-minerba-cuma-us-405-m

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *