Ir. Tulit Beni

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR

Sekilas BAPENDA

Badan Pendapatan Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur, dan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kab. Flores Timur. Pada tanggal 09 Januari 2020, Pelantikan Pejabat Strukutural dan Fungsional Badan Pendapatan Daerah yang terdiri dari Sekretariat, 3 (tiga) bidang Pelaksana dan 5 (lima) UPT BAPENDA yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Flores Timur, yakni Wilayah Adonara Timur, Wilayah Adonara Barat, Wilayah Solor, Wilayah Wulanggitang, dan Wilayah Larantuka. “”

STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENDAPATAN DAERAH